Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan (safety) mempunyai arti keadaan terbebas dari celaka (accident) ataupun hampir celaka (near miss acccident). Upaya kesehatan kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun pekerja lain  di sekelilingnya, sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Kesehatan kerja merupakan hubungan dua arah antara pekerjaan dan kesehatan.Kesehatan kerja tidak hanya menyangkut hubungan antara efek lingkungan kerja misalnya panas, bising debu, zat-zat kimia dan lain-lain, tetapi hubungan antara status kesehatan pekerja dengan kemampuannya untuk melakukan tugas yang harus dikerjakannya. Tujuan utama kesehatan kerja adalah mencegah timbulnya gangguan kesehatan  daripada mengobatinya (Suma’mur, 2009).

Menurut Depnaker RI (2005), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya dan upaya dan pemikiran yang dilakukan dalam rangka mencegah, mengurangi, dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan dampaknya melalui langkah-langkah identifikasi, analisa, dan pengendalian bahaya dengan menerapkan sistem pengendalian bahaya secara tepat dan melaksanakan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.


Persyaratan Keselamatan Kerja

Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja menurut Undang-undang No. 1 tahun 1970 (Suma’mur, 2009) adalah sebagai berikut :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan, hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan dan setiap pekerjaan atau kegiatan berbahaya.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, berkaitan dengan sistem proteksi dan pencegahan kebakaran (fire protection system) dalam rancangan bangun, operasi, dan penggunaan sarana, pabrik, banguna dan fasilitas lainnya.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran, meliputi upaya pencegahan bahaya kebakaran (fire prevention) dalam kegiatan yang dapat mengandung bahaya kebakaran, menggunakan api atau kegiatan lainnya.
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dalam kejadian kebakaran atau kejadian lainnya. Berkaitan dengan sistem tanggap darurat (emergency response) serta fasilitas penyelamat di dalam bangunan atau tempat kerja (means of escape).
  5. Memberikan pertolongan dalam kecelakaan. Menyangkut aspek P3K atau pertolongan jika terjadi kecelakaan termasuk resque dan pertolongan korban.
  6. Memberikan alat pelindung diri bagi pekerja. Berkaitan dengan penyediaan alat keselamatan yang sesuai untuk setiap pekerjaan yang berbahaya.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran. Berkaitan dengan keselamatan lingkungan kerja, pencemaran atau buangan industri serta kesehatan kerja.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik, psikis, peracunan, infeksi, dan penularan. 
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang baik.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan dan proses kerja.
  14. Berkaitan dengan aspek ergonomi di tempat kerja.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. Berkaitan dengan keselamatan konstruksi dan bangunan mulai dari pembangunan sampai penempatannya.
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang.
  17. Syarat ini berkaitan dengan kegiatan pelabuhan dan pergudangan.
  18. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya, berkaitan dengan keselamatan ketenagalistrikan.
  19. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayanya menjadi bertambah tinggi .


Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja tidak terjadi kebetulan, melainkan ada sebabnya, sebab kecelakaan harus diteliti dan ditemukan, agar selanjutnya dengan tindakan korektif yang ditujukan kepada penyebab itu serta dengan upaya preventif lebih lanjut kecelakaan dapat dicegah dan kecelakaan serupa tidak terulang kembali. Ada dua golongan penyebab kecelakaan kerja.Golongan pertama adalah faktor mekanisme dan lingkungan, yang meliputi segala sesuatu selain faktor manusia.Golongan kedua adalah faktor manusia itu sendiri yang merupakan penyebab kecelakaan

2 komentar untuk "Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) "

  1. Untuk mendapatkan surat K3L carinya di mana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai kak jika ingin mengikuti pelatihan dan sertifikasi ahli k3 umum bisa kunjungi website PT Narada Katiga Indonesia di pelatihank3.co.id

      Hapus