MAKALAH IMPLEMENTASI MANAJEMAN PENDIDIKAN BERDASARKAN MANAJEMAN BERBASIS SEKOLAH DI INDONESIA
IMPLEMENTASI
MANAJEMAN PENDIDIKAN BERDASARKAN MANAJEMAN BERBASIS SEKOLAH DI INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Era reformasi telah membawa
perubahan-perubahan mendasar dalam berbagai kehidupan termasuk kehidupan
pendidikan. Salah satu perubahan mendasar yang sedang digulirkan saat ini
adalah manajemen negara, yaitu dari manajemen berbasis pusat menjadi manajemen
berbasis daerah. Secara resmi, perubahan manajemen ini telah diwujudkan dalam
bentuk "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah" yang kemudian diikuti pedoman pelaksanaannya berupa
"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Konsekwensi logis dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah
bahwa manajemen pendidikan harus disesuaikan dengan jiwa dan semangat otonomi.
Karena itu, manajemen pendidikan berbasis pusat yang selama ini telah
dipraktekkan perlu diubah menjadi manajemen berbasis sekolah (MBS)
II.
PEMBAHASAN
Istilah manajemen berbasis sekolah
(MBS) berasal dari tiga kata, yaitu manajemen, berbasis, dan sekolah. Manajemen
adalah pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya melalui sejumlah input
manajemen untuk mencapai tujuan atau untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Catatan:
sumber daya terbagi menjadi sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya
(peralatan, perlengkapan, bahan/material, dan uang); input manajemen terdiri
dari tugas, rencana, program, limitasi yang terwujud dalam bentuk
ketentuan-ketentuan. Pengertian manajemen tersebut, menurut Poernomosidi
Hadjisarosa, 1997) dapat dilukiskan seperti pada Gambar 1 berikut, dengan
keterangan: SDM-M (sumberdaya manusia manajer) mengatur sumber daya manusia
pelaksana (SDM-P) melalui input manajemen yang terdiri dari (T = Tugas; R =
Rencana, P = Program; T3 = Tindakan Turun Tangan; K = Kesan) agar SDM-P
menggunakan jasa manusianya (Jm) untuk bercampur tangan terhadap sumber daya
selebihnya (SD-slbh), sehingga proses dapat berlangsung dengan baik untuk
menghasilkan output.
Berbasis berarti "berdasarkan
pada" atau "berfokuskan pada". Sekolah adalah suatu
organisasi terbawah dalam jajaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
yang bertugas memberikan "bekal kemampuan dasar" kepada peserta didik
atas dasar ketentuan-ketentuan yang bersifat legalistik (makro, meso, mikro)
dan profesionalistik (kualifikasi, untuk sumber daya manusia; spesifikasi untuk
barang/jasa, dan prosedur-prosedur kerja). Otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan/kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya
sendiri, dan merdeka/tidak tergantung (Undang-Undang No.22 Th.1999 tentang
Pemerintahan Daerah). Istilah otonomi juga sama dengan istilah "swa",
misalnya swasembada, swakelola, swadana, swakarya, swalayan, dan swa-swa
lainnya. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan
mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan
nasional yang berlaku. Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh
sejumlah kemampuan, yaitu kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, kemampuan
berdemokrasi/menghargai perbedaan pendapat, kemampuan memobilisasi sumber daya,
kemampuan memilih cara pelaksanaan yang terbaik, kemampuan berkomunikasi yang
efektif, kemampuan memecahkan persoalan-persoalan sekolah, kemampuan adaptif
dan antisipatif, kemampuan bersinergi dan berkolaborasi, dan kemampuan memenuhi
kebutuhannya sendiri.
Untuk mencapai otonomi sekolah,
diperlukan suatu proses yang disebut "desentralisasi". Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan pendidikan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, dari pemeritah Dati I ke Dati II, dari Dati II ke sekolah,
dan bahkan dari sekolah ke guru, tetapi harus tetap dalam kerangka pendidikan
nasional. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pendidikan yang diatur secara
"sentralistik" menghasilkan fenomena-fenomena seperti berikut: lamban
berubah/beradaptasi, bersifat kaku, normatif sekali orientasinya karena terlalu
banyaknya lapis-lapis birokrasi, tidak jarang birokrasi mengendalikan fungsi
dan bukan sebaliknya, uniformitas telah memasung kreativitas, dan tradisi serta
serimoni yang penuh kepalsuan sudah menjadi kebiasaan. Kecil itu indah, adalah
merupakan esensi desentralisasi. Menurut Bailey (1991), organisasi yang
cakupan, pemerintahan, manajemen, dan ukurannya kecil, mudah beradaptasi.
Karena itu, desentralisasi bukan lagi merupakan hal penting untuk diterapkan,
tetapi sudah merupakan keharusan. Dengan desentralisasi, maka: (1)
fleksibilitas pengambilan keputusan sekolah akan tumbuh dan berkembang dengan
subur, sehingga keputusan dapat dibuat "sedekat" mungkin dengan
kebutuhan sekolah; (2) akuntabilitas/pertanggunggugatan terhadap masyarakat
(majelis sekolah, orangtua peserta didik, publik) dan pemerintah meningkat; dan
(3) kinerja sekolah akan meningkat (efektivitasnya, kualitasnya, efisiensinya,
produktivitasnya, inovasinya, provitabilitasnya, kualitas kehidupan kerjanya,
dan moralnya). Pengambilan keputusan partisipatif (David, 1989) adalah suatu cara
untuk mengambil keputusan melalui penciptaan lingkungan yang terbuka dan
demokratik, dimana warga sekolah (guru, siswa, karyawan, orang tua siswa, tokoh
masyarakat) didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses pengambilan
keputusan yang akan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan sekolah. Hal
ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi)
dalam pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan akan ada "rasa
memiliki" terhadap keputusan tersebut, sehingga yang bersangkutan juga
akan bertanggungjawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan sekolah.
Singkatnya: makin besar tingkat pertisipasi, makin besar pula rasa
memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggungjawab; dan
makin besar rasa tanggung jawab, makin besar pula dedikasinya. Tentu
saja pelibatan warga sekolah dalam pengambilan keputusan harus mempertimbangkan
keahlian, yurisdiksi, dan relevansinya dengan tujuan pengambilan keputusan
sekolah.
Dengan pengertian diatas, maka
pengembangan manajemen berbasis sekolah semestinya mengakar di sekolah,
terfokus di sekolah, terjadi disekolah, dan dilakukan oleh sekolah. Untuk itu,
penerapan manajemen berbasis sekolah memerlukan konsolidasi manajemen sekolah.
Tujuan
Manajemen berbasis sekolah bertujuan
untuk "memberdayakan" sekolah, terutama sumber daya manusianya
(kepala sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat
sekitarnya), melalui pemberian kewenangan, fleksibilitas, dan sumber daya lain untuk
memecahkan persoalan yang dihadapi oleh sekolah yang bersangkutan.
Ciri-ciri sekolah yang
"berdaya" pada umumnya: tingkat kemandirian tinggi/tingkat
ketergantungan rendah; bersifat adaptif dan antisipatif/proaktif sekaligus;
memiliki jiwa kewirausahaan tinggi (ulet, inovatif, gigih, berani mengambil
resiko, dsb.); bertanggungjawab terhadap hasil sekolah; memiliki kontrol yang
kuat terhadap input manajemen (T,R,P,L,T3,K) dan sumber dayanya; kontrol
terhadap kondisi kerja; komitmen yang tinggi pada dirinya; dan dinilai oleh
pencapaian prestasinya. Selanjutnya, bagi sumber daya manusia sekolah yang
berdaya, pada umumnya, memiliki ciri-ciri: pekerjaan adalah miliknya, dia
bertanggung jawab, dia memiliki suara bagaimana sesuatu dikerjakan,
pekerjaannya memiliki kontribusi, dia tahu posisinya dimana, dia memiliki
kontrol terhadap pekerjaannya, dan pekerjaannya merupakan bagian hidupnya.
Contoh-contoh tentang hal-hal yang
dapat memberdayakan warga sekolah adalah: pemberian tanggung jawab, pekerjaan
yang bermakna, memecahkan masalah pekerjaan secara "teamwork",
variasi tugas, hasil kerja yang terukur, kemampuan untuk mengukur kinerjanya
sendiri, tantangan, kepercayaan, didengar, ada pujian, menghargai ide-ide,
mengetahui bahwa dia adalah bagian penting dari sekolah, kontrol yang luwes,
dukungan, komunikasi yang efektif, umpan balik bagus, sumber daya yang
dibutuhkan ada, dan warga sekolah diberlakukan sebagai manusia ciptaan-Nya yang
memiliki martabat tertinggi (Slamet PH, 2000; Direktorat Pendidikan Menengah Umum,
2000).
Pergeseran Pendekatan Manajemen
Pendidikan
Seiring dengan berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Otonomi Daerah) dan bukti-bukti empirik tentang kurang efektif dan
efisiensinya manajemen berbasis pusat, maka Departemen Pendidikan Nasional
melakukan penyesuaian-penyesuaian, salah satunya adalah melakukan pergeseran
pendekatan manajemen, yaitu dari pendekatan manajemen berbasis pusat menjadi
manajemen berbasis sekolah, seperti dilukiskan pada Gambar 2 (Slamet PH, 2000).
Berikut disampaikan penjelasan
terhadap pergeseran pendekatan manajemen berbasis pusat menuju MBS.
a.
Dari Sub-Ordinasi Menuju Otonomi
Pada manajemen berbasis pusat,
sekolah merupakan sub-ordinasi dari pusat, sehingga sifat ketergantungannya
sangat tinggi. Sekolah tidak berdaya dan tidak memiliki kemandirian, sehingga
kreativitas dan prakarsanya terpasung dan beku. Pada MBS, sekolah memiliki
otonomi (kemandirian) untuk berbuat yang terbaik bagi sekolahnya.
Ketergantungan pada tingkat pusat makin kecil, sehingga sekolah harus dewasa
dan meyakini bahwa perubahan pendidikan tidak akan terjadi jika sekolahnya
sendiri tidak berubah. Tentu saja kemandirian ini menuntut kemampuan sekolah
untuk mengatur dan mengurus sekolahnya menurut prakarsanya sendiri berdasarkan
aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Dari Pengambilan Keputusan
Terpusat Menuju Pengambilan Keputusan Partisipatif
Berbeda dengan pengambilan keputusan
pada manajemen berbasis pusat yang ditandai oleh one man show,
lamban hasilnya, dan sering tidak pas hasilnya dengan kebutuhan sekolah, maka
pengambilan keputusan pada MBS melibatkan warga sekolah, yang selain cepat
hasilnya, juga sesuai hasilnya dengan kebutuhan sekolah. Pelibatan partisipan
dalam pengambilan keputusan tentu saja disesuaikan dengan relevansi, keahlian,
yurisdiksi, dan kompatibilitas keputusan dengan kepentingan partisipan.
c.
Dari Ruang Gerak Kaku Menuju
Ruang Gerak Luwes
Akibat banyaknya tugas dan fungsi,
wewenang, tanggungjawab, kewajiban dan hak sekolah yang ditangani oleh Pusat,
Wilayah, dan Kandep, maka ruang gerak sekolah kaku untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi maupun untuk memenuhi kebutuhannya. Pada
pendekatan manajemen yang baru, ruang gerak sekolah sangat luwes karena apa
yang selama ini dilakukan oleh Pusat, Wilayah, dan Kandep, sebagian besar kini
diserahkan ke sekolah.
d. Dari Pendekatan Birokrasi
Menuju Pendekatan Profesionalisme
Pada pendekatan birokrasi, apa yang
dilakukan oleh sekolah didasarkan atas apa yang dianggap benar dan baik oleh
pimpinannya. Pada pendekatan profesionalisme, apa yang dilakukan oleh sekolah
didasarkan atas profesionalisme. Karena itu, peranan keahlian sangat penting
dalam membimbing tingkah laku warga sekolah, bukan kekuasaan.
e. Dari Manajemen Sentralistik Menuju
Manajemen Desentralistik
Pada model lama, pusat memiliki
kewenangan yang berlebihan, sehingga terjadilah pemusatan kekuasaan di pusat.
Pemusatan kekuasaan ini telah menimbulkan dampak negatif pada sekolah, yaitu
selain sekolah tidak berdaya, banyak keputusan-keputusan yang tidak efektif dan
efisien. Karena kecil kewenangan yang dimiliki oleh sekolah, maka tidak jarang
sekolah acuh tak acuh terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Sedang pada
manajemen desentralistik, banyak kewenangan Pusat, Wilayah, dan Kandep yang
diserahkan ke sekolah. Dengan pendekatan ini, maka sekolah akan lebih berdaya
dan keputusan-keputusan yang dibuatnya akan lebih efektif dan efisien.
Dalam artian yang sesungguhnya,
sebenarnya sulit memberikan contoh manajemen berbasis yang
"uniformitas" dan "konformitas" sekaligus, karena dalam
kenyataan juga tidak mudah menemukan sekolah yang karakteristik
"kancah"nya sama. Model MBS berikut merupakan model yang pada umumnya
memiliki ciri-ciri universal, sehingga setiap sekolah yang akan mengadopsi
model ini perlu mengadaptasikannya/menyesuaikannya dengan karakteristik kancah
di sekolah masing-masing. Model MBS berikut pada dasarnya ditampilkan menurut
pendekatan sistem (berfikir sistem), yaitu output-proses-input. Urutan ini
dipilih dengan alasan bahwa setiap kegiatan sekolah akan dilakukan, termasuk
kegiatan melakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and
Threat), semestinya dimulai dari "output" yang akan dicapai,
kemudian ke "proses", dan baru ke "input" yang dibutuhkan
untuk berlangsungnya proses. Namun, langkah-langkah pemecahan persoalannya ditempuh
dengan mengikuti urutan yang berlawanan dengan arah analisis SWOT. Karena MBS telah merupakan jiwa dan semangat sekolah, maka setiap penjelasan berikut telah menginklusifkan otonomi dan partisipasi ke dalamnya, meskipun tanpa menyebut istilah otonomi dan partisipasi. Artinya, setiap pembahasan butir-butir berikut selalu dijiwai oleh otonomi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan sekolah
. III.
PENUTUP
Mengubah manajemen berbasis pusat
menjadi manajemen berbasis sekolah (transisi) merupakan proses yang panjang dan
melibatkan banyak pihak. Transisi ini memerlukan penyesuaian-penyesuaian, baik
sistem (struktur)nya, kulturnya, maupun figurnya, dengan tuntutan-tuntutan baru
manajemen berbasis sekolah. Oleh karena itu, kita tidak bermimpi bahwa
perubahan ini akan berlangsung sekali jadi dan baik hasilnya. Dengan demikian,
fleksibiltas dan eksperimentasi-eksperimentasi yang menghasilkan
kemungkinan-kemungkinan baru dalam penyelenggaraan manajemen berbasis sekolah
perlu didorong.
Sebuah pendidikan akan berkualitas apabila adanya
dukungan dan kerjasama dari pihak sekolah, masyarakat, dan seluruh stake holder
terkait. Saling memiliki tekad, tujuan, visi dan misi yang sama untuk kemajuan
sebuah pendidikan. Sekolah yang memiliki daya saing guna meningkatkan mutu
lulusan yang kompeten.
Sekolah memiliki tanggung jawab untuk membangun
sekolah menjadi sebuah sekolah yang unggul dalam segala hal. Dibutuhkan upaya
dan motivasi yang kuat agar sekolah mampu berdaya saing. Bukan untuk alasan
bersaing dalam hal gengsi dan merasa paling unggul, tapi tetap bersaing untuk
membuat sebuah pendidikan yang dapat bermanfaat bagi peserta didik, lingkungan
masyarakat dan diharapkan agar semua lapisan masyarakat memiliki kesadaran akan
pentingnya pendidikan. Oleh karena itulah dikenalkan sebuah paradigma baru
dalam dunia pendidikan, yaitu sebuah manajemen sekolah yang memberikan
kewenangan dan kebebasan bagi setiap sekolah untuk mengembangkan pendidikannya
sendiri.
Manajemen Berbasis Sekolah, merupakan sebuah
paradigma baru yang dikenalkan oleh pemerintah dalam upayanya untuk
meningkatkan kualitas Pendidikan Indonesia. Sesuai dengan UU Sisdiknas No. 23
yang menyebutkan bahwa, Sekolah dibangun atas Manajemen Otonomi Sekolah masing
masing dengan penerapan Management Berbasis Sekolah. Kebijakan ini diambil
seiring dengan diberlakukannya otonomi setiap daerah. Seiring dengan otonomi
yang dijalankan oleh setiap pemerintah, baik itu pemerintah daerah atau kota,
maka dalam bidang pendidikan pun terkena imbasnya. Memberikan kebebasan yang
selebar lebarnya bagi sekolah untuk membangun sekolahnya sendiri. Tentu dengan
acuan dan pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Aburizal Bakrie. 1999. Mengefektifkan
Sistem Pendidikan Ganda. (Makalah Disampaikan pada Rapat Kerja Majelis
Pendidikan Kejuruan Nasional, 29 Maret 1999) di Jakarta.
Bailey, William J. 1991. Schhol-Site
Management Applied. Lancaster-Basel: Technomic Publishing CO.INC.
Direktorat Dikmenum. 2000. Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdiknas.
Bovin, Olle. 2000. Towards A Learning Organization. Geneva:
International Labour Office.
Cangeni, Joseph P. & Casimir J.
Kowalski & Jeffry C. Claypool. 1984. Participative Management. New York:
Philosophical Library.
David, Jane L. Synthesis of Research
on School-Based Management. (Educational Leadership, Volume 46, Number 8,
May 1989).
Dewan Perwakilan Rakyat. 1999. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat. 2000). Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi. Jakarta: Dewan Perwakilan
Rakyat.
Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
2000. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta:
Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Departemen Pendidikan Nasional.
Poernomosidi Hadjisarosa. 1997. Naskah
1: Butir-Butir untuk Memahami Pengertian Mengenali Hal Secara Utuh dan Benar
(Bahan Kuliah STIE Mitra Indonesia).
Posting Komentar untuk "MAKALAH IMPLEMENTASI MANAJEMAN PENDIDIKAN BERDASARKAN MANAJEMAN BERBASIS SEKOLAH DI INDONESIA"