7 CARA MENCEGAHAN KECELAKAN Di TEMPAT KERJA
Sebenarnya upaya pencegahan kecelakaan dapat dilakukan dengan sederhana yaitu dengan menghilangkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Akan tetapi, kenyataan yang dihadapi di lapangan tidak semudah seperti yang dibayangkan.
Karena ini berkaitan dengan perubahan budaya dan perilaku. Banyak faktor yang menghambat, seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja, kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya budaya tentang K3, komitmen dari pihak manajemen yang kurang dan lain-lain.
Oleh karena itulah banyak berkembang pendekatan-pendekatan yang membahas tentang pencegahan kecelakaan. Beberapa pendekatan yang disampaikan oleh para ahli antara lain:
1. Pendekatan Energi
Sesuai denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada penerima.
2.Pendekatan Pada Sumber Bahaya
Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3. Pendekatan di sepanjang aliran Energy
Pendekatan berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area kerja.
4. Pendekatan pada Penerima
Pendekatan pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat penutup telinga.
5.Pendekatan Manusia Data
Menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
Karena ini berkaitan dengan perubahan budaya dan perilaku. Banyak faktor yang menghambat, seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran pekerja, kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya budaya tentang K3, komitmen dari pihak manajemen yang kurang dan lain-lain.
Oleh karena itulah banyak berkembang pendekatan-pendekatan yang membahas tentang pencegahan kecelakaan. Beberapa pendekatan yang disampaikan oleh para ahli antara lain:
1. Pendekatan Energi
Sesuai denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada penerima.
2.Pendekatan Pada Sumber Bahaya
Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3. Pendekatan di sepanjang aliran Energy
Pendekatan berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area kerja.
4. Pendekatan pada Penerima
Pendekatan pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat penutup telinga.
5.Pendekatan Manusia Data
Menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:
- Pembinaan dan pelatihan
- Promosi K3 dan kampanye K3
- Pembinaan perilaku aman
- Pengawasan dan inspeksi K3
- Audit K3
- Komunikasi K3
- Pengembangan prosedur kerja aman
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
- Pembuatan rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
- Memasang system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya
- Penyediaan alat keselamatan kerja
- Mengatur pola kerja
- Membuat Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
- Pengaturan waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
- Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja, dan
- Ada bahaya di tempat kerja.
Posting Komentar untuk "7 CARA MENCEGAHAN KECELAKAN Di TEMPAT KERJA"